Langsung ke konten utama

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

 Hasil gambar untuk Pelapisan Sosial dan Kesamaan DerajatPELAPISAN SOSIAL
  1. 1 1 Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial merupakan suatu pembeda tinggi atau rendahnya kedudukan dan posisi dari seseorang di dalam kelompoknya, jika dibandingkan dengan posisi yang di miliki orang lain didalam kelompok tersebut maupun jika dibandingkan dengan kelompok lainnya. Tinggi atau rendahnya posisi sosial tersebut dapat disebabkan oleh berbagai macam perbedaan atau tolak ukur, seperti kekayaan yang dimiliki di bidang ekonomi, tingkat pendidikan, nilai-nilai sosial, hingga perbedaan berdasar kekuasaan dan wewenang sosialnya. Sedangkan menurut beberapa ahli, pelapisan sosial diartikan sebagai berikut:

  • Max Weber – pelapisan sosial merupakan suatu penggolongan orang-orang yang termasuk didalam suatu sistem sosial tertentu di masyarakat kedalam suatu lapisan-lapisan hierarki yang didasarkan pada dimensi kekuasaan dan prestise.
  • Prtirim A. Sorokin – pelapisan sosial merupakan suatu stratifikasi sosial atau perbedaan anggota masyarakat ke dalam suatu kelas-kelas yang tersusun secara hierarki atau bertingkat.
  • J. Bouman – pelapisan sosial merupakan suatu golongan manusia yang ditandai dengan adanya kesadaran terhadap beberapa hak istimewa di dalam cara hidupnya, sehingga menimbulkan suatu gengsi kemasyarakatan.

  1. 1 2 Perbedaan Sistem Pelapisan Sosial Dalam Masyarakat
Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadi secara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. 

Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat.
1. Sistem pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta Brahmana (pendeta), Kasta Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan pedagang), Kasta Sudra (golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang yang tidak memiliki kasta).
2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang hak asasi manusia.
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).

Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi juga memberikan pendapatnya mengenai pelapisan sosial, dimana menurut mereka pelapisan akan terus ada selama ada sesuatu yang dihargai di dalam masyarakat, sehingga pelapisan sosial akan terjadi dengan sendirinya. Sesuatu yang dihargai tersebut dapat berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, hingga termasuk juga kekuasaan yang di miliki oleh setiap individu-individu di dalam masyarakat yang bersangkutan. Oleh sebab itu, pelapisan sosial merupakan suatu karakteristik gejala sosial yang bersifat universal, dimana dapat terjadi kapanpun dan di mana pun di dalam suatu lingkungan masyarakat.
Pelapisan sosial juga sering disebut sebagai suatu stratifikasi sosial, karena stratifikasi sosial juga merupakan penempatan individu atau kelompok pada lapisan-lapisan tertentu secara hierarki. Oleh sebab itu, berbagai macam-macam stratifikasi sosial atau bentuk bentuk stratifikasi sosial, sifat stratifikasi sosial, hinggacontoh-contoh stratifikasi sosial dapat juga digolongkan atau termasuk sama dengan pelapisan sosial di masyarakat. maka dapat disimpulkan bahwa, pelapisan sosial atau juga yang disebut sebagai stratifikasi sosial merupakan suatu gejala sosial dimana terdapat pembedaan antar warga masyarakat ke dalam suatu kelas-kelas sosial tertentu yang tersusun secara bertingkat. Oleh sebab itu, wujud dari pelapisan sosial sendiri adalah adanya suatu lapisan-lapisan sosial yang hadir di dalam kehidupan masyarakat.

  1. 1 3 Contoh Pelapisan Sosial Yang Ada Di Masyarakat

 1. . Contoh Pelapisan Sosial Berdasarkan Kekuasaan dan Wewenang
Contoh yang paling mudah dari pelapisan sosial berdasar pada kekuasaan dan wewenang adalah kedudukan sebagai presiden, pemerintah, dan rakyat. Dimana tingkatan sosial yang dimiliki masing-masing berbeda sehingga memberikan peran sosial dan hak-hak istimewa yang dapat dijalankan juga berbeda-beda. Selain tingkatan sosialnya, status sosial yang hasilkan dalam kehidupan masyarakat juga akan berbeda yang nantinya akan berpengaruh juga pada kehormatan sosial.
 2. Contoh Pelapisan Sosial Berdasarkan Kehormatan
Salah satu contoh pelapisan sosial berdasarkan kehormatan adalah adanya pemberian gelar pahlawan yang nantinya akan dibandingkan dengan orang biasa. Yang mana tingkat sosial atau kehormatan yang dimiliki seseorang dengan begitu banyak jasa seperti pahlawan akan lebih tinggi dibandingkan dengan orang-orang biasa di dalam kehidupan dan perkembangan masyarakat.
3,  Contoh Pelapisan Sosial Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Contoh pelapisan sosial yang terakhir adalah pelapisan sosial yang didasarkan pada tingkat pendidikan, dimana seseorang dengan jenjang pendidikan tinggi akan mendapatkan kedudukan atau tergolong dalam lapisan sosial di dalam masyarakat yang tinggi pula, begitu pun sebaliknya. Tingkat pendidikan juga merupakan hal yang akan terus dinilai dan di hargai di dalam masyarakat, tidak hanya akan berpengaruh terhadap tingkat sosial atau kelas sosialnya di masyarakat, namun tingkat pendidikan juga akan mempengaruhi bagaimana kehormatan yang akan diterima dalam kelangsungan kehidupan bermasyarakatnya.

KESAMAAN DERJAT
Hasil gambar untuk Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
  1. 2. 1 Pengertian Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
  1. 2. 2 Pasal Dalam UUD
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan. Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal
1. 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
2.  Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
3. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.

  1. 2. 3 Pokok hak asasi yang tercantum pada UUD 45 
 1. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2. Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
3.  Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
4.  Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

  1. 2. 4 Contoh yang berhubungan kesamaan derajat dan pelapisan sosial di masyarakat
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

SUMBER

https://materiips.com/contoh-pelapisan-sosial
https://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVIEW PENERAPAN K3 PADA PROYEk JEMBATAN SIGANDUL

Pemerintah mempunyai tujuan untuk melaksanakan pembangunan terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat, salah satunya dalam bidang ketenagakerjaan. Banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi dalam dunia pembangunan di Indonesia mendorong Pemerintah untuk merancang suatu upaya atau program guna mencegah lebih banyak terjadinya kecelakaan kerja. Program tersebut adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu upaya atau kegiatan untuk menjamin dan melindungi para pekerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Abstrak Pemerintah mempunyai tujuan untuk melaksanakan pembangunan terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat, salah satunya dalam bidang ketenagakerjaan. Banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi dalam dunia pembangunan di Indonesia mendorong Pemerintah untuk merancang suatu upaya atau program guna mencegah lebih banyak terjadinya kecelakaan kerja. Program tersebut adalah Keselamatan dan Kesehat...