Langsung ke konten utama

REVIEW PENERAPAN K3 PADA PROYEk JEMBATAN SIGANDUL



Pemerintah mempunyai tujuan untuk melaksanakan pembangunan terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat, salah satunya dalam bidang ketenagakerjaan. Banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi dalam dunia pembangunan di Indonesia mendorong Pemerintah untuk merancang suatu upaya atau program guna mencegah lebih banyak terjadinya kecelakaan kerja. Program tersebut adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu upaya atau kegiatan untuk menjamin dan melindungi para pekerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.


Abstrak
Pemerintah mempunyai tujuan untuk melaksanakan pembangunan terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat, salah satunya dalam bidang ketenagakerjaan. Banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi dalam dunia pembangunan di Indonesia mendorong Pemerintah untuk merancang suatu upaya atau program guna mencegah lebih banyak terjadinya kecelakaan kerja. Program tersebut adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu upaya atau kegiatan untuk menjamin dan melindungi para pekerja dari kemungkinan terjadinya
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pembahasan dalam pelaksanaan program K3 di PT Adhi Karya meliputi pengimplementasian program K3 di lapangan, hambatan yang dialami, dan upaya yang dilakukan PT Adhi Karya untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Penulis mencoba meneliti lebih dalam mengenai pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berdasarkan keadaan nyata di wilayah pembangunan. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu memberikan gambaran secara umum dan rinci mengenai pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Divisi Konstruksi VII PT Adhi Karya (Persero) Tbk Semarang dalam pembangunan jembatan Sigandul. Penelitian ini juga didasarkan pada Undang 


-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang
-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi mengenai keselamatan dan kesehatan kerja dan menjalin komunikasi yang baik antara perusahaan dengan pekerja/buruh. Hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan program tersebut ditimbulkan oleh 3 (tiga) faktor yaitu, faktor manusia, faktor material, dan faktor alam/lingkungan. Tetapi hambatan yang sering muncul dan dirasakan sangat menghambat jalannya proyek adalah factor manusia. Kurangnya kesadaran dan pengetahuan mengenai arti pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja oleh pekerja/buruh itu sendiri. Pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat berhasil dan berjalan efektif apabila semua pihak baik pihak PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan para pekerja/buruh khususnya pekerja/buruh lapangan bisa bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik dan tidak ada diskriminasi. Dengan adanya komunikasi yang baik antar semua pihak dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan mensukseskan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Kata kunci : Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jembatan Sigandul, Divisi Konstruksi VII PT ADHI KARYA (PERSERO) TBK





                                                     HASIL DAN PEMBAHASAN



Gambaran Umum Perusahaan PT.Adhi Karya (Persero) Tbk

a.Lokasi Perusahaan PT Adhi Karya (Persero) Tbk mempunyai letak yang sangat strategis yang berada di Jalan Urip Sumoharjo KM 13,5 Tugu, Semarang. Pada awalnya PT. Adhi Karya (Persero) Tbk Semarang berada di Jalan Pemuda No. 82, Semarang 50133.


b.Struktur Organisasi Struktur yang dimiliki oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk adalah berbentuk garis. Begitu juga struktur organisasi yang dimiliki oleh Divisi Konstruksi VII PT Adhi Karya dalam proyek pembangunan Jembatan Sigandul. Pada struktur berbentuk garis ini, segala perintah dan tugas mengalir dari atasan ke bawahan.

c.Jenis Proyek dan Wilayah Pembangunan Proyek Proyek konstruksi yang saat ini sedang dikerjakan dan masih berjalan oleh Divisi Konstruksi VII PT Adhi Karya salah satunya adalah pembangunan jembatan Sigandul Cs Tahap II di desa Tlahab, Temanggung, Jawa Tengah. Jembatan ini masuk dalam kategori jembatan antar provinsi yang menghubungkan langsung Kabupaten Temanggung dengan Kabupaten Wonosobo. Jembatan Sigandul ini dibangun dengan panjang 100,00 m dan lebar 11,00m dengan ukuran trotoar kanan dan kiri 1,60 m.

d.Gambaran Pekerja/BuruhPekerja/buruh di PT Adhi Karya mempunyai jabatanmasing-masing. Jabatan-jabatan tersebut terdiri dari Project Manager, Project Production Manager, Project Engineering Manager, Project Finance Manager, Cost Control, Project Planning, Drafter, Scheduler, Quantity Survey, dan lain-lain. Dimana setiap jabatan yang dimiliki oleh setiap pekerja/buruh tersebut memegang peranan dan mengemban tugas yang sangat penting dalam berjalannya suatu proyek.Jumlah pekerja/buruh DivisiKonstruksi VII PT Adhi Karya dalam proyek pembangunan jembatan Sigandul terbagi atas 27 jabatan yang di dalamnya terdapat pekerja/buruh harian. Adapun jumlah total pekerja nya sebanyak 210 orang dan semuanya laki-laki.


Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Divisi Konstruksi VII PT ADHI KARYA (PERSERO) TBK

PT Adhi Karya mengadakan beberapa kegiatan awal yang nantinya berfungsi untuk merancang danmerencakan program K3 proyek. Kegiatan tersebut meliputi :

1)Sosialisasi dan komunikasi mengenai keselamatan
2)Pembelajaran QHSE (Quality of Health and Safety Environment) Proyek.Project
Safety Managemen. proses yang dilakukan, untuk menjamin proyek dapat memenuhi spesifikasi K3L yang telah disepakati, melalui persyaratan mengenai prosedur ataupun guidelines.
3)Rencana Keamanan (Safety) Proyek (PQP). Dalam pekerjaan konstruksi harus ada rencana keamanan untuk setiap pekerjaan termasuk perubahanya

Bentuk perlindungan Kerja Pada Pekerja/Buruh di Divisi Konstruksi VII PT Adhi Karya (Persero) Tbk 


seluruh pekerja/buruh yang berada di lapangan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja pasal 3 ayat (1) huruf (f). APD tersebut wajib digunakan oleh pekerja/buruh yang memang bekerja di bagian lapangan maupun tamu/kunjungan/staff kantor lainnya. Untuk para pekerja/buruh lapangan APD ini disesuaikan dengan bagian dan jenis bahaya pekerjaan mereka.
2)Fasilitas Pemadam Kebakaran. Perlengkapan alat-alat pemadam api di lapangan proyek pembangunan jembatan Sigandul oleh Divisi Konstruksi VII PT Adhi Karya dibuat sesederhana mungkin, karena keadaan lingkungan dan lokasi proyek yang selalu berdampingan dengan alat-alat dan mesin-mesin berat yang menggunakan aliran listrik sehingga potensi bahaya.
3)Sistem Perizinan Pekerja/Buruh.Untuk meningkatkan keselamatan kerja bagi pekerja/buruh maka dalam hal perizinan kerja untuk pekerjaan terutama dalam pekerjaan yang mengandung banyak bahaya, seperti pemotongan dan pengeboran, telah mendapat surat perizinan kerja sehingga adanya perlindungan keamanan bagi pekerja/buruh.
4)Pembagian Jam Kerja. pembagian jam kerja untuk 1 (satu) minggu, pada shift pertama dimulai dari jam 08.00 pagi sampai dengan jam 16.00 sore di mana diantara jam tersebut terdapat waktu untuk pekerja/buruh beristirahat selama 1 jam 30 menit yaitupukul 11.30 –13.00 WIB. Pada shift kedua dimulai dari jam 16.00 sore sampai dengan jam 23.00 malam di mana diantara jam tersebut terdapat waktu beristirahat selama 1 jam 30 menit yaitu pukul 18.00 –19.30 WIB. Pada shift ketiga dimulai dari jam 23.00 malam sampai dengan jam 08.00 pagi di mana diantara jam tersebut terdapat waktu beristirahat selama 1 jam 30 menit yaitu pukul 04.00 – 05.30 WIB.
5)Ergonomi. Ergonomi adalah salah satu aspek keselamatan kerja yang perlu diterapkan pada setiap perusahaan, karenaaspek ini mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keserasian dan keseimbangan antara manusia, mesin, dan lingkungan agar kenyamanan suasana kerja dapat terwujud (pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja).
 

Hambatan Dalam Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Divisi Konstruksi VII PT Adhi Karya (Persero) Tbk Pada Proyek Pembangunan Jembatan Sigandul 


a.Faktor Manusia. Tingkah laku dan kebiasaan yang kurang baik, seperti kecerobohan atau kelalaian, terburu-buru, tidak mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah ditetapkan, tidak mau memakai alat pelindung diri (APD) yang telah disediakan, dan tidak memperhatikan instruksi dari pengawas.Kurangnya perhatian dan pengawasan dari kepala Divisi.
b.Faktor Material. alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja/buruh lapangan yang masih sangat kurang memadai.
c.Faktor Alam atau Lingkungan.Hambatan yang dilihat dari faktor alam dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu faktor fisik dan faktor kimia. Faktor fisik meliputi kebisingan yang disebabkan oleh mesin-mesin proyek yang sedang dioperasikan, penerangan saat bekerja malam yang dirasa masih kurang, dan getaran yang disebabkan oleh mesin-mesin proyek seperti mesin pengebor tanah. Sedangkan faktor kimia meliputi bahan berbahaya dan beracun (B3) dimana bahan ini terkandung dalam adonan aspal yang jika dihirup dapat mengganggu kesehatan dari para pekerja/buruh dan debu yang ada di wilayah proyek mengingat wilayah proyek berada di perbukitan dan di pinggir jalan utama penghubung kota Temanggung dan kota Wonosobo dimana banyak truk-truk besar melewati jalan tersebut.Faktor lingkungan sangat wajar terjadi mengingat wilayah proyek yang berada di perbukitan dimana cuaca di wilayah tersebut tergolong dingin.
d.Faktor Keuangan. Tidak ada uang otomatis pekerjaan tidak berjalan dengan efektif dan efisien. Hal ini berdampak kepada para mandor atau subkontraktor yang “Borong Upah Opnam” maksudnya adalah para pekerja tersebut belum menerima upah dikarenakan ada kesulitan keuangan yang dihadapi oleh Divisi. Dampak yang lainnya adalah Levalinsiratau adanya piutang terhadap toko penyedia bahan baku dan peralatan proyek yang mengakibatkan terhentikan pengiriman bahan baku ataupun peralatan.
 

Upaya Mengatasi Hambatan DalamPelaksanaan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)


a.Faktor Manusia. dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi dan komunikasi yang baik antara Kepala Divisi ataupun pembina dan pengawas K3 mengenai arti penting dan pelaksanaan program K3L proyek sehingga para pekerja/buruh mendapatkan bekal ilmu yang cukup saat bekerja. Selain itu upaya yang dilakukan dengan cara memberikan pelatihan dan pengembangan kerja sesuai keahlian para pekerja/buruh. Pelatihan dan pengembangan dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan pekerja/buruh dengan kualitas kerja yang tinggi.
b.Faktor Material. Untuk mengatasi hambatan-hambatan yang disebabkan oleh factor material, upaya yang harus dilakukan adalah sebagai berikut
1)Selalu diadakan pengecekkan secara berkala terhadap semua peralatan-peralatan atau mesin-mesin yang digunakan dalam proses pembangunan. Jika ditemukan alat-alat atau mesin-mesin yang rusak atau tidak layak pakai, maka mesin tersebut akan segera diperbaiki. Jika sudah tidak bisa diperbaiki, maka jalan yang ditempuh adalah menggantinya dengan yang baru.
2)Alat Pelindung Diri (APD) yang disediakan adalah berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang bekerja di lapangan.
c.Faktor Alam dan Lingkungan. Upaya-upaya PT Adhi Karya untuk mengatasi hambatan yang ditimbulkan dari faktor alam dan lingkungan ini antara lain :
1)Menempatkan tenaga kerja untuk mengatur jalannya lalu lintas di lingkungan proyek.
2)Menyediakan alat pelindung diri (APD) yang lebih memadai dan lebih layak pakai dengan tujuan kesehatan para pekerja/buruh terlindungi.

Hasil gambar untuk JEMBATAN SIGANDULHasil gambar untuk JEMBATAN SIGANDUL


IDENTIFIKASI MASALAH YANG MUNGKIN TERJADI
1. Pekerja terkena alat berat
2. Tertimpa material proyek
3. pekerja terjatuh dari proyek pembangunan jembatan
4. Debu material yang sangat tebal
5. Terpeleset
6. bising
PENANGGULANGAN MASALAH YANG MUNKIN TERJADI
memberikan sosialisasi dan komunikasi yang baik mengenai arti penting dan pelaksanaan program K3L kepada para pejerja. memakai sefty belt, helm, dan sefty lengkap sesuai aturan. 
menjaga jarak aman dengan daerah kerja alat-alat berat dan material-material. menggunakan masker minimal 3 lapis untuk para pekerja. dan menaati segala peraturan yang telah diberikan baik secara lisan maupun tulisan.







NAMA MAHASISWA         : HIDAYATUL ILHAM

NPM                                     : 1TA06

MATA KULIAH                    : LSP (PENERAPAN K3)

JURUSAN                             : TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN

FAKULTAS                            : TEKNIK SIPIL

NAMA DOSEN                     :           1. Nurina Yasin ST., MT.
                               2. I Kadek Bagus Widana Putra ST., MT.






DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

  PELAPISAN SOSIAL 1 1 Pengertian Pelapisan Sosial Pelapisan sosial merupakan suatu pembeda tinggi atau rendahnya kedudukan dan posisi dari seseorang di dalam kelompoknya, jika dibandingkan dengan posisi yang di miliki orang lain didalam kelompok tersebut maupun jika dibandingkan dengan kelompok lainnya. Tinggi atau rendahnya posisi sosial tersebut dapat disebabkan oleh berbagai macam perbedaan atau tolak ukur, seperti kekayaan yang dimiliki di bidang ekonomi, tingkat pendidikan, nilai-nilai sosial, hingga perbedaan berdasar kekuasaan dan wewenang sosialnya. Sedangkan menurut beberapa ahli, pelapisan sosial diartikan sebagai berikut: Max Weber – pelapisan sosial merupakan suatu penggolongan orang-orang yang termasuk didalam suatu sistem sosial tertentu di masyarakat kedalam suatu lapisan-lapisan hierarki yang didasarkan pada dimensi kekuasaan dan prestise. Prtirim A. Sorokin – pelapisan sosial merupakan suatu stratifikasi sosial atau perbedaan angg...